Miliki Tanggungan Keluarga Jadi Hal Meringankan Agus Nurpatria

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (27/2).

Hakim Anggota, Hendra Yuristiawan menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agus Nurpatria.

“Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa,” kata Hendra, di PN Jaksel, pada Senin (27/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal meringankan hukuman vonis Agus Nurpatria yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Hendra.

Selain itu Agus Nurpatria belum pernah dipidana sehingga vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa belum pernah dipidana,” kata Hendra.

Untuk diketahui, Terdakwa Agus Nurpatria divonis dua penjara terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua penjara,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Artikel Terkait