Motif Nanang Limbad Bunuh Sandy Permana, Sakit Hati Meludah ke Arah Tersangka

Lifestyle

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:41 WIB
Motif Nanang Limbad Bunuh Sandy Permana, Sakit Hati Meludah ke Arah Tersangka
Nanang Gimbal Alias Nanang Limbad jadi tersangka pembunuhan Sandy Permana dan terancam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id / Instagram @sandypermana30)

Polisi telah menetapkan Nanang Limbad atau Nanang Gimbal sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pada Sandy Permana, aktor sinetron Misteri Gunung Merapi Mak Lampir.

rb-1

Dalam jumpa pada Kamis (16/1/2025), Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan motif Nanang Gimbal melakukan aksi keji tersebut.

"Untuk motif daripada pelaku ataupun tersangka melakukan perbuatan tersebut disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pagi Ditemukan Tewas, Jenazah Sandy Permana Dimakamkan pada Malam Hari

rb-3

Nanang Gimbal, kata Wira Satya, semakin emosi saat Sandy Permana disebut meludah ke arahnya.

Nanang Gimbal Alias Nanang Limbad jadi tersangka pembunuhan Sandy Permana dan terancam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Kemudian si tersangka merasa tersinggung karena si korban meludah ke arah tersangka," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Sandy Permana ditemukan bersimpah darah di dekat rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/1) pagi. Ada banyak luka bekas tusukan ditemukan di tubuhnya.

Baca Juga: Istri Sandy Permana Ungkap Hal Mengejutkan?: Kita Dekat Sekali dengan Pelaku

Polisi berhasil menangkap Nanang Gimbal alias Nanang Limbad dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Sandy Permana.

Nanang Limabd ditangkap di sebuah warung di Dusun Poris, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 10.45 WIB.

Nanang Gimbal alias Nanang Limbad terancam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)

Tag artis meninggal Sandy Permana Nanang Gimbal sandy permana meninggal nanang limbad pembunuhan sandy permana

Terkini