MSAT, Pelaku Pencabulan di Ponpes Didakwa Tiga Pasal Perkosaan

Hukum

Senin, 18 Juli 2022 | 00:00 WIB
MSAT, Pelaku Pencabulan di Ponpes Didakwa Tiga Pasal Perkosaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa kasus pencabulan di Pesantren MSAT didakwa pasal berlapis pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7).

rb-1

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.

"Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ujarnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: KY: Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024 Kontroversial

rb-3

Ia mengatakan dalam dakwaan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal berlapis seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya.

Tiga Pasal untuk MSAT

"Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. Dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Evotrade, Polisi Sita Mobil Mewah hingga Uang Dolar

Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku. "Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim," kata dia.

Dalam sidang perdana tersebut dilakukan secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk JPU ada 11 orang, termasuk Kajati Jatim yang turun langsung di sidang tersebut.

Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak. Sementara persidangan saat ini sedang berlangsung dan dilakukan secara tertutup.

Terdakwa yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah disidangkan mejelis hakim yang diketuai Sutrisno. Kemudian Hakim Anggota Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.

MSAT diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang ada di Pondok Pesantren Shidiqiyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka MSAT karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat. Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka tetapi selalu lolos karena perlawanan dari santri setempat.

Kasus ini semakin mendapatkan sorotan publik setelah petugas Polda Jatim menerjunkan ribuan personel untuk menyisir bagian dalam pondok pesantren. Akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang dilanjutkan pekan Senin (25/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa MSAT.

Tag Daerah Hukum Pencabulan Kejari Kejati MSAT Pondok Pesantren

Terkini