Mucikari Prostitusi Anak Diringkus, Perawan Dihargai Rp8 Juta
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Prostitusi anak via online terbongkar. Polisi mengamankan sang mucikari, wanita berinisial FEA alias Icha (24). Ia polisi tangkap berkat patroli cyber atas dugaan tindak pidana eksploitasi seksual puluhan anak di bawah umur melalui media sosial.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus pidan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka melakukan promosi melalui twitter.
Baca Juga: Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia ke JPU
“Melalui twitter untuk promosi prostitusi online anak di bawah umur,†kata Ade Safri, saat diminta keterangan, Senin (25/9).
Lebih lanjut ia mengatakan adapun kasus ini berhasil pihaknya ungkap usai petugas melakukan patroli cyber dan mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profile tombol lift dengan nama eve.
“Profile ini telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non perawan cantumkan nama Miss nya,†ujar Ade Safri.
Baca Juga: Deretan "Aib" Polri di Masa Kepemimpinan Listyo Sigit
Kemudian Ade Safri menuturkan, para calon pemesan mucikari wajibkan untuk membayar uang DP untuk dilanjutkan ke Telegram.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan nama profile pelaku dengan nama Telegram eve dan juga dengan info dari profile yaitu ‘slow respon dulu’. Kemudian dilakukan komunikasi dengan pelaku mucikari telegram eve dan kontak mucikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta,†tukas Ade Safri.
Ade Safri menuturkan, saat ini polisi telah menetapkan Icha sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.