MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haramkan Sound Horeg, Simak Penjelasan Selengkapnya!
Hukum

MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan sound horeg. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah MUI Jatim melalui Komisi Fatwa, menggelar rapat khusus dengan melibatkan berbagai pihak pada Rabu (9/7/2025) di Kantor MUI Jatim, Surabaya.
Di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat kepolisian, tokoh masyarakat yang terdampak langsung, serta perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.
Baca Juga: Putuskan Sound Horeg Haram, Ini Penjelasan Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan
Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan.
Namun jika digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.
Adapun penggunaan sound horeg yang berlebihan, terutama yang melebihi ambang batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram.
Baca Juga: Viral Sound Horeg Berlogo Halal, Netizen: Simbol Agama Kok Dijadiin Tameng
Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling permukiman warga.
"Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain," demikian bunyi salah satu poin fatwa tersebut, dikutip dari laman resmi MUI Jatim, Senin (14/7/2025).
Battle Sound Horeg Haram
MUI Jatim menggelar rapat khusus terkait fenomena sound horeg, Rabu (9/7/2025). [Dok. MUI Jatim]Komisi Fatwa juga menegaskan, penggunaan sound horeg diperbolehkan jika volumenya masih dalam ambang wajar. Serta digunakan dalam acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan, dan tidak mengandung unsur maksiat.
"Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), maka diharamkan secara mutlak," tulis bunyi fatwa tersebut.
Rugikan Pihak Lain
Fenomena sound horeg. [Dok. MUI Jatim]Dalam fatwa itu juga memuat ketentuan bahwa apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, wajib dilakukan penggantian sesuai dengan prinsip tanggung jawab dalam syariah.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," tulis fatwa itu.
Selengkapnya untuk mengetahui fatwa tentang sound horeg haram klik link di bawah ini.
Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg