Putuskan Sound Horeg Haram, Ini Penjelasan Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan
Fenomena sound horeg, tradisi memutar musik keras melalui speaker besar, kerap ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Tradisi sound horeg ini biasanya mengiringi acara karnaval, parade budaya atau hiburan jalanan lainnya.
Suara menggelegar dari sound horeg bagi sebagian warga jadi hiburan tersendiri. Tapi tidak sedikit yang terganggu dengan kebisingin yang ditimbulkan.
Baca Juga: Panduan Koreografi 'Aku Suka Nonton Sound Horeg' Lengkap dengan Efek Velocity
Fenomena ini pun memicu kontroversi di masyarakat. Salah satunya mendapat sorotan tajam dari kalangan pesantren.
Terkait ini, Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, Jawa Timur, menyimpulkan bahwa pengunaan sound horeg haram.
Dampak Sound Horeg
Baca Juga: MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haramkan Sound Horeg, Simak Penjelasan Selengkapnya!
Pengasuh Ponpes Besuk Pasuruan KH Muhib Aman Aly mengatakan bahwa keputusan sound horeg haram bukan semata karena gangguan yang ditimbulkan.
Melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg tersebut.
"Kita putuskan perumusan dengan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujarnya dikutip dari Instagram @santri.nderekyai, Senin (30/6/2025).
"Kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Kiai Muhbib menambahkan, tanpa larangan dari pemerintah, Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa hukum sound horeg haram.
"Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih? Kayak misalnya diskotek, bagaimana hukumnya diskotek? Kan tidak mungkin kita hanya membahas dari aspek suaranya, dari musiknya," ujarnya.
Latar Belakang
Sound horeg. [Instagram]Berikut beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan sound horeg haram.
- Penggunaan sound horeg identik dengan syi’ar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).
- Berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharamkan.
- Adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat.
- Serta potensi maksiat lainnya yang menyertai kegiatan tersebut.
FSM Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan menegaskan bahwa keputusan ini berlaku secara umum, tidak terbatas pada situasi atau lokasi tertentu.
Artinya, di mana pun dan dalam kondisi apapun, selama sound horeg digunakan dalam konteks yang identik seperti di atas, maka penggunaannya tetap haram menurut hukum Islam.
Respons Warganet
Keputusan sound horeg haram dari FSM Bathsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan mendapat respons beragam dari warganet.
Seperti yang tertulis pada kolom komentar postingan yang diunggah akun Instagram @indotoday.
"Alhamdulillah ada yang sadar. Sound sistem itu menikmati musik selayaknya, sound horeg bukan hanya polusi suara tapi juga merusak lingkungan," tulis @ira***.
"Lah orang mau didaftarkan ke HAKI malah diharamkan. Piye iki lur," komen @ind***.
"Perlu diingat dengan adanya acara sound horeg, disitu ada perputaran ekonomi yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan menggerakkan UMKM. Harusnya cukup diatur biar lebih tertib," komentar @den***.