Mulai 1 Oktober, Pembelian Pertalite Dikabarkan Akan Dibatasi

FT News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan membuka peluang Peraturan Menteri (Permen) pembatasan BBM subsidi yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

Bahlil Lahadalia menegaskan payung hukum untuk mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi khususnya pertalite tepat sasaran akan berbentuk Permen ESDM. Aturan pembatasan pembelian BBM subsidi awalnya direncakan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Akan tetapi, pemerintah sebelumnya diduga tidak akan melanjutkan proses revisi beleid tersebut. “Memang ada rencana begitu, berlaku per 1 Oktober, karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” jelas Bahlil Lahadalia di kompleks DPR RI, Selasa (27/08/2024).

Bahlil mengatakan, BBM subsidi harus tepat sasaran. Ia juga mengingatkan agar kendaraan roda empat, khususnya mobil mewah tidak ikut membeli bahan bakar pertalite. Bahlil menegaskann bahwa pertalite hanya untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

“Apa kata dunia bos, kalau kayak kita masih menerima BBM subsidi,” katanya.

Beberapa jenis kendaraan yang tidak masuk dalam kategori mewah baru diperbolehkan mengisi BBM subsidi. (Foto: Ist)

Walau begitu, Bahlil mengaku belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang akan diperbolehkan membeli BBM subsidi. Ia menuturkan, saat ini pembahasannya masih terus berlanjut.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan perubahan payung hukum pembatasan BBM subsidi menjadi bentuk Permen ESDM agar implementasinya lebih cepat.

“Supaya implementasinya lebih cepat, jadi revisi Perpresnya mungkin tidak jadi. Tapi yang dilakukan adalah revisi Permen. Tapi ini masalah mekanisme saja, substansinya sama di situ,” terangnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yaitu berdasarkan kapasitas mesin mobil. Rinciannya adalah, untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc.

BACA JUGA:   Tindaklanjuti Pertemuan G20, Pemerintah Kanada Jalin Kerjasama dengan Universitas Prasetya Mulya

Hal ini berarti, setiap mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria itu tidak diperbolehkan mengonsumsi BBM subsidi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis pertalite.

Menurutnya, kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM jenis pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cc mesin. Akan tetapi lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.

Yang pertama adalah data dasarnya siapa pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” tutur Agus Cahyono Adi.

Ia menyebutkan kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengonsumsi pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk dalam kategori mewah atau premium.

Artikel Terkait