Muncul ke Publik, Patra M Zein Minta Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tidak Sesumbar

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim pengacara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau ‘karangan bebas’.

Patra M Zein mengatakan pendapat atau informasi yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir J harus disampaikan berdasarkan fakta.

“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum. Bukan ahli nujum atau ahli sihir,” kata Patra, Rabu (27/7).

Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu mengatakan, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan. Patra juga meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan,” ujar Patra.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai hukum acara. Tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya. Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu. Itu nanti pakar yang menjelaskan,” kata Dedi, Sabtu (23/7).

Jenderal bintang dua itu juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan dalam kematian Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak dengan sesama anggota Polri. Kejanggalan mereka sampaikan berdasar sejumlah luka sayatan, memar dan membiru di leher yang diduga digerek dengan benda tertentu.

Artikel Terkait