Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo, Gus Miftah Bakal Kehilangan Gaji Segini Tiap Bulan
Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Keputusan Gus Miftah mundur tak terlepas dari video viralnya yang mengolok seorang penjual es teh dengan kata "goblok", yang memicu kecaman dan publik.
Pernyataan mundur dari jabatan Utusan Presiden itu disampaikan Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, Yogayakarta, Jumat (6/12/2024) siang.
Baca Juga: Prabowo ‘Ospek’ Calon Menteri dan Wamen di Akademi Militer Gunung Tidar
"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," kata Gus Miftah.
Publik sebelumnya ramai meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot jabatan Gus Miftah.
Salah satunya lewat petisi di laman change.org. Berdasar pantauan FTNews.co.id hingga Jumat pukul 14.00 WIB, sudah 312.629 orang menandatangani petisi tersebut.
Baca Juga: Ipda Rudy Soik Dipecat, Rahayu Saraswati Akan Lapor ke Prabowo
Gus Miftah sendiri mengatakan keputusannya mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo bukan karena ditekan oleh siapapun. Ataupun bukan karena permintaan siapapun.
"Keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat," tuturnya.
Kehilangan Gaji Rp 18 Juta per Bulan
Dengan keputusan mundur sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah otomatis bakal kehilangan gaji dari pemerintah sekitar Rp 18 juta per bulan.
Diketahui, besaran gaji penasihat dan utusan khusus presiden telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada Pasal 6 tertulis soal hak keuangan dan fasilitas bagi penasihat presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," demikian bunyi pasal tersebut.
Itu artinya, Gus Miftah bakal menerima gaji pokok Rp 5.040.000. Dia juga akan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan.
Jika di total, maka Gus Miftah bakal kehilangan gaji setiap bulannya Rp 18.648.000, dengan keputusan mundur sebagai Utusan Khusus Presiden.
Dalam konferensi pers tersebut Gus Miftah juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto lantaran belum bisa bertugas seperti yang diharapkan.
"Saya memohon maaf kepada bapak belum bisa menjadi sesuai yang bapak harapkan. Sekali lagi saya berterima kasih kepada kepada bapak Presiden," kata Gus Miftah.