Nanang Limbad Bunuh Sandy Permana karena Sang Aktor Temperamental
Lifestyle

Polisi mengungkap kasus pembunuhan dengan tersangka Nanang Limbad atau Nanang Gimbal terhadap aktor Sandy Permana.
Pada Kamis (16/1/2025), Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa Nanang Limbad emosi dan menyimpan dendam sejak 2019.
"Untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat karena pada saat itu ketika jam 6.30 WIB tiba-tiba sih korban melintas di depan rumah daripada sih tersangka dan saat melintas sih korban melihat secara sinis kepada tersangka," beber Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pembunuh Sandy Permana Masih Buron, Istri Berharap Polisi Segera Tangkap: Anak Saya Kehilangan Ayahnya
Dia lalu menceritakan, tatapan sinis dari Sandy Permana membuat Nanang Limbad sakit hati lalu mengambil pisau yang sudah dimodifikasi di kandang ayam, yang lokasinya tak jauh dari kediamannya.
Polisi belum menetapkan pembunuhan Sandy Permana masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak karena kasus ini masih tahap pendalaman.
Baca Juga: Ririn Ekawati Menangis, Ibnu Jamil Turun ke Liang Lahat saat Prosesi Pemakaman Ibunda
"Unsur perencanaannya ini belum tergambar namun tetap akan kita lakukan pendalaman, apakah ini sudah ada perencanaan sebelumnya. Tapi sementara karena emosi sesaat ketika bertemu dengan korban," papar Wira Satya Triputra.
Dia menjelaskan, Nanang Gimbal atau Nanang Limbad menilai Sandy Permana sosok temperamental.
"Kami mendapatkan beberapa kesimpulan dan analisis si pelaku (Nanang Gimbal) sebenarnya dikenal pendiam, sedangkan untuk si korban (Sandy Permana) menurut versi tersangka dikenal agak temperamen," pungkas Wira.
Sandy Permana ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/1/2025) pagi. Ada banyak luka bekas tusukan ditemukan di tubuhnya.
Sandy Permana meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cileungsi dengan didampingi istrinya, Ade Andriani.
Polisi berhasil menangkap Nanang Gimbal alias Nanang Limbad di sebuah warung di Dusun Poris, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 10.45 WIB.
Nanang Gimbal alias Nanang Limbad terancam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)