Nasib Apes Fadilla alias Datuk, 20 Tahun Jadi Sopir Ibunda Lady Aurellia Kini Jadi Pesakitan

Daerah

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:05 WIB
Nasib Apes Fadilla alias Datuk, 20 Tahun Jadi Sopir Ibunda Lady Aurellia Kini Jadi Pesakitan
Kolase Fadilla alias Datuk setelah ditahan dan ketika menganiaya Muhammad Luthfi. (Twitter / X)

Fadilla alias Datuk, usia 36 tahun, ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas RSUD Siti Fatimah Az-zahra, Palembang, Sumatera Selatan.

rb-1

Fadilla menganiaya Muhammad Luthfi di sebuah kafe di Jalan Demang Daun Lebar, Palembang, pada Rabu (11/12/2024).

Fadilla ternyata sudah 20 tahun mengabdi jadi sopir ibunda Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina alias Lina Dedy, yang berprofesi sebagai pengusaha kain.

Baca Juga: Ngaku Punya Pengalaman Buruk, Bobon Santoso Bongkar Borok Willie Salim

rb-3

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan hal itu ketika merilis tersangka Fadilla alias Datuk kepada awak media.

Lady Aurellia bersama kedua orang tuanya, Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah (Twitter / X)

Menurut Anwar, Fadilla sampai memukul Muhammad Luthfi karena kesal korban tidak merespons Lina Dedy.

Baca Juga: 7 Fakta Anggota Polisi Aniaya Mantan Pacar dan Todongkan Senjata di Palembang, Videonya Viral

Lady Aurellia, anak Lina Dedy, saat itu menolak piket di RSUD Siti Fatimah Az-zahra di libur malam tahun baru.

Namun, Muhammad Luthfi tak menggubris keinginan Lady Aurellia untuk mengubah jadwal piket.

"Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini (Lina Dedy). Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban (Muhammad Luthfi), " kata Anwar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Lina Dedy awalnya mengajak Muhammad Luthfi bertemu di RSUD dengan diantar oleh Fadilla alias Datuk.

Menurut Fadilla, Lina Dedy tiba-tiba mengubah tempat pertemuan dengan memilih di kafe.

Anwar menjelaskan, Muhammad Luthfi terpancing emosi hingga tersangka Datuk terprovokasi sampai memukuli korban.

Anwar pun menegaskan Fadila menganiaya korban tanpa ada perintah Lina Dedy.

Anwar menjelaskan, insiden penganiayaan berawal saat Lady Aurellia mendapat jadwal piket di libur Nataru.

Lina Dedy tak terima anaknya piket saat libur panjang itu hingga mengintimidasi Muhammad Luthfi agar mengganti jadwal.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," tutur Anwar.

Polisi mengantongi barang bukti rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku dan pakaian korban.

Tersangka Fadilla alias Datuk terancam dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Fadilla saat dirilis kepada wartawan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya tidak disuruh majikan untuk menganiaya korban.

"Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf," ucap Fadilla alias Datuk saat dirilis di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Tag Palembang Lady Aurellia Pramesti dokter koas

Terkini