7 Fakta Anggota Polisi Aniaya Mantan Pacar dan Todongkan Senjata di Palembang, Videonya Viral

Sumatra Utara

Kamis, 17 April 2025 | 17:02 WIB
7 Fakta Anggota Polisi Aniaya Mantan Pacar dan Todongkan Senjata di Palembang, Videonya Viral
Ilustrasi penganiayaan terhadap wanita. [Dok. Istimewa]

Propam Polda Sumatera Selatan mengamankan Bripka Rio Rolando Manurung atau RRM setelah dilaporkan menganiaya mantan pacarnya, Wina Septiany (25). Video penganiayaan yang dilakukan anggota polisi itu viral di media sosial.

rb-1

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan bahwa Bidpropam telah mengamankan Bripka RRM.

"Anggota tersebut sudah kita amankan kemarin malam," tutur Nanda kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Oknum Bernama Agus Berulah Lagi, Kali Ini Tersandung Kasus di Palembang, Warganet: Agus Kudu Diruqyah

rb-3

Berikut fakta-fakta penganiayaan yang dilakukan anggota polisi Bripka RRM terhadap mantan pacarnya.

1. Dipatsus 30 Hari

Bripka RRM merupakan anggota Polrestabes Palembang. Ia telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Satu Lagi, Kepala Bea Cukai Makassar Dipanggil Kemenkeu Gegara Pamer Kekayaan

"Anggota tersebut menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Setelahnya akan diproses pidana dan pelanggaran kode etik oleh Bidpropam Polda Sumsel," jelas Nandang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya. [Dok. Polisi]

2. Viral Medsos

Aksi penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut viral di media sosial setelah korban mengunggahnya di akun Instagram pribadi @winalubis7472.

Video penganiayaan itu kemudian diunggah ulang sejumlah akun Instagram. Di antaranya @mediavirals, @pepatahviral, @sahabatviral.id.

3. Babak Belur

Korban diketahui mengalami babak belur di bagian wajah akibat penganiayaan oleh Bripka RRM.

Pelaku juga sempat mengeluarkan pistol saat berada di dalam mobil.

"Memukul saya di bagian hidung, rahang, dan kepala hingga memar," kata Wina usai membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel.

4. TKP Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kosan di Jalan Dwikora, Ilir Timur 1, Palembang, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Awalnya korban pergi ke kosan temannya sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil. Saat berada di sana, pelaku pun datang menggunakan kendaraan mobil.

Bripka RRM kemudian memanggil korban untuk mengajak masuk ke dalam mobil dengan tujuan mengobrol.

"Saya tidak mau. Kemudian dia (Bripka RRM) memasksa untuk tetap masuk ke dalam mobil. Saat cekcok mulut itulah dia melakukan pemukulan terhadap saya sebanyak 4 kali, dengan tangan kosong," jelas Wina.

5. Todongkan Senjata

Merasa nyawanya terancam, korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Saat teman-teman dan pemilik kos berusaha melerai, Bripka RRM disebut mengeluarkan senjata api dan mengancam mereka.

"Dia todongkan senjata. Teman-teman saya dan pemilik kos langsung mundur karena takut," ungkapnya.

6. Motif Penganiayaan

Motif penganiayaan ini terkait hubungan asmara. Bripka RRM memukuli korban karena marah mantan pacarnya itu telah memiliki kekasih lain.

"Dia tidak terima diputusin dan selalu mengintai saya. Saat datang ke kosan, dia marah besar," ujar Wina.

7. Konsumsi Obat Terlarang

Bripka RRM dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang. Namun kepolisian belum mengetahui jenis obat yang dikonsumsi oleh pelaku.

"Hari ini (Bripka RRM) menjalani tes urine. Kami mendapatkan informasi (dia) positif menggunakan bahan-bahan berbahaya, nanti akan diidentifikasi obat terlarang (jenis) apa. Ini sedang kita dalami," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

Tag Viral Penganiayaan Palembang Obat Terlarang Polda Sumsel Polrestabes Palembang Polisi Aniaya Mantan Pacar

Terkini