Jawa Barat

Nasib Sejoli Karawang Bunuh Bayi dengan Mulut Dilakban Rapat

29 Oktober 2025 | 01:21 WIB
Nasib Sejoli Karawang Bunuh Bayi dengan Mulut Dilakban Rapat
Ilustrasi pasangan di Karawang yang membuang bayi hingga meninggal dunia. [Meta AI]

Sepasang kekasih di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.

rb-1

Keduanya ditangkap polisi setelah membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara menutup mulut sang bayi menggunakan lakban hingga tewas.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi di rumah pelaku perempuan, RDL (21), warga Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Hanafi Terjerat Kasus Pembunuhan, Almira Jadi Sorotan di Media Sosial

rb-3

Saat itu, RDL melahirkan bayi hasil hubungannya dengan kekasihnya, MRB (20), buruh asal Desa Labanjaya, Kecamatan Tirtamulya. Dalam keadaan panik dan takut aib hubungan mereka terbongkar, keduanya sepakat menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga tidak bisa bernapas.

“Modusnya, pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut sehingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Berawal Grup Open BO Palembang, Wanita Hamil Dibunuh di Hotel Lendosis

Bayi Dibuang di Tas Ransel

Ilustrasi pasangan di Karawang telah membuang bayi dengan melakban.. [Meta Ai]Ilustrasi pasangan di Karawang telah membuang bayi dengan melakban.. [Meta Ai]

Setelah memastikan bayinya tak bernyawa, pasangan ini membungkus jasad sang bayi dengan kain hitam dan biru, memasukkannya ke dalam tas jinjing merah, lalu ke dalam tas ransel hitam. Jasad bayi malang itu kemudian dibuang sejauh sekitar lima kilometer ke arah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya.

Penemuan bayi dengan mulut terlakban itu langsung menggegerkan warga setempat. Polisi yang datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya mengungkap identitas pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Motif: Takut Aib Terbongkar

Menurut Kapolres, motif utama tindakan keji itu karena hubungan keduanya di luar pernikahan. Ketika RDL hamil, pasangan ini panik dan malu dengan keluarga serta lingkungan sekitar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lakban, dua kain jarik, tas ransel hitam, dan dua tas jinjing yang digunakan untuk membuang jasad bayi.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kini, sejoli muda itu harus meringkuk di sel tahanan Polres Karawang. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag bayi pembunuhan