Nasib Sudah Diujung Tanduk, Doktif Akan Ikuti Jejak Nikita Mirzani?
Lifestyle
.png)
Dokter Detektif alias Doktif beberapa waktu lalu dilaporan ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Dokter Andreas Henfri Situngkir.
Kasus itu telah naik sidik, dan Doktif sebagai terlapor telah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Medan.
Kuasa hukum, Andreas Henfri Situngkir, Julius Sembiring mengatakan, setelah dilakukan proses hukum, polisi dikabarkan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Doktif.
Baca Juga: Perseteruan Memanas, Richard Lee Sindir Balik Doktif Usai Gelar Perkara di Bareskrim
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap inisial Dokter S kemudian akan segera dilaksanakan gelar perkara untuk kemudian ditetapkan tersangka atau tidak. Yang pasti kita menunggu dari pihak penyidik Polrestabes Medan melalui pemberitahuan resminya," kata Julius Sembiring saat ditemui di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Sabtu (15/3/2025).
Meski belum ada pemberitahuan dari polisi, Julius menyakini bahwa Doktif akan menyusul Nikita Mirzani di penjara.
Keyakinan itu lahir karena kuasa hukum Andreas Henfri Situngkir telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak berwenang.
Baca Juga: Richard Lee Ungkap Jalani Bulan Suci Ramadan 2025 Setelah Mualaf, Akui Masih Banyak Bolong Puasa
"Kami merasa yakin dengan bukti permulaan yang cukup dengan keterangan-keterangan yang kami berikan bahwa kami yakin dalam waktu dekat inisial dokter S akan menjadi tersangka," jelas Julius.
"Nanti kami sampaikan berikutnya yang pasti dalam waktu dekat akan disampaikan kepada kami soal kelar perkara kita belum tahu apakah sudah disampaikan atau belum," tambahnya.
Lebih lanjut, Julius kemudian menantang Doktif untuk segera angkat bicara di hadapan publik, ketimbang berkoar-koar di media sosial.
Bahkan Julius juga menantang Doktif untuk membuat laporan polisi, jika mendapat kesalahan krusial pada diri kedua orang tuanya.
"Jadi jangan cuap-cuapnya di media sosial, membangun opini menyudutkan, menyalakan dan sebagainya. Silakan laporkan klien kami bahwa dia telah melakukan pindah-pindah," bebernya.
"Tapi sampai sekarang tidak ada yang melaporkan. Artinya ini kan hanya hukum saja begitu. Kita tunggu," tuturnya.
Diketahui, Doktif dilaporan oleh Andreas Henfri Situngkir beberapa waktu lalu di Polrestabes Medan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terkait unggahan di media sosial Instagram yang menyinggung soal Ratu Flexing di media sosialnya.
Tak terima, Andreas lalu membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara, dan langsung diproses.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dari pihak pelapor dan terlapor, termasuk dari Doktif.
Hingga saat ini, Andreas Henfri Situngkir tengah menunggu proses hukum selanjutnya. Kabarnya dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Doktif. (Selvianus Kopong Basar)