Ni Luh Djelantik Disomasi, BK DPD Langsung Bereaksi : Bali Harus Bangga dengan Sosoknya!
Daerah

Anggota DPD RI dari Bali, Ni Luh Djelantik menarik perhatian publik setelah kasus dirinya disomasi seorang pengacara bernama Togar Situmorang.
Atas somasi itu, 16 anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI langsung mendatangi Kantor DPD RI Bali untuk menggelar verifikasi faktual.
Pimpinan BK DPD RI Ismeth Abdullah menjelaskan jika kedangan mereka untuk melindungi anggotanya yang dilaporkan.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Laporan Tamara Blezensky Soal Penggelapan Tanah
Dengan mendengar penjelasan Ni Luh Djelantik mereka akan melanjutkan prosesnya ke pusat.
Dalam kesempatan itu, Ismeth Abdullah mengatakan jika masyarakat Bali seharusnya bangga memiliki senator perempuan seperti Ni Luh Djelantik.
“Ya memang Ibu Ni Luh ini memperjuangkan masyarakatnya, Ibu Ni Luh itu berjuang, masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD Bali seperti beliau ini,” kata Ismeth Abdullah, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Detik-detik Jenazah Kaisar Akira Ayman Dievakuasi di Nusa Penida, Ikut Study Tour SMA IT Sumedang
Ismeth Abdullah menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena urusan etik kali ini untuk melindungi Ni Luh Djelantik.
Keputusan badan kehormatan baru keluar paling lambat 13 Maret 2025 setelah verifikasi berlangsung kemarin.
Sebelumnya, Kasus Ni Luh Djelantik berawal saat dirinya mendukung agar pengemudi online wajib memiliki KTP Bali sesuai ketentuan aplikator di wilayah lain.
Togar Situmorang menyebut pernyataan Ni Luh Djelantik mendukung pengemudi online wajib ber-KTP Bali melanggar konstitusi.
Sementara Ni Luh Djelantik mengaku apa yang dilakukannya sebagai anggota DPD RI mewakili suara masyarakat Bali sudah sesuai.
Hanya saja, Ni Luh Djelantik menyelipkan kata dalam bahasa Bali ‘lebian munyi’ atau banyak bicara yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Kata itulah yang dipermasalahkan Togar Situmorang karena dinilai kasar hingga dilaporkan ke BK DPD RI.
“Memang ada penggunaan dua kata, yaitu lebian munyi. Penggunaan kata itu kemudian dipermasalahkan, kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai. Kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang,” tutur Ni Luh Djelantik.
Karena merasa telah melakukan sesuai dengan tugasnya sebagai anggota dewan, Ni Luh Djelantik menyerahkan segala keputusan ke BK DPD RI, dan setelah ini akan kembali fokus bekerja.