Daerah

Ni Luh Djelantik Disomasi, BK DPD Langsung Bereaksi : Bali Harus Bangga dengan Sosoknya!

08 Maret 2025 | 12:28 WIB
Ni Luh Djelantik Disomasi, BK DPD Langsung Bereaksi : Bali Harus Bangga dengan Sosoknya!
Anggota DPD RI dari Bali, Ni Luh Djelantik. [Instagram]

Anggota DPD RI dari Bali, Ni Luh Djelantik menarik perhatian publik setelah kasus dirinya disomasi seorang pengacara bernama Togar Situmorang.

rb-1

Atas somasi itu, 16 anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI langsung mendatangi Kantor DPD RI Bali untuk menggelar verifikasi faktual.

Pimpinan BK DPD RI Ismeth Abdullah menjelaskan jika kedangan mereka untuk melindungi anggotanya yang dilaporkan.

Baca Juga: Profil Restoran Ta Wan, Viral karena Pelanggan Minum Cairan Pembersih

rb-3

Pimpinan BK DPD RI, Ismeth Abdullah. [instagram]

Dengan mendengar penjelasan Ni Luh Djelantik mereka akan melanjutkan prosesnya ke pusat.

Dalam kesempatan itu, Ismeth Abdullah mengatakan jika masyarakat Bali seharusnya bangga memiliki senator perempuan seperti Ni Luh Djelantik.

“Ya memang Ibu Ni Luh ini memperjuangkan masyarakatnya, Ibu Ni Luh itu berjuang, masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD Bali seperti beliau ini,” kata Ismeth Abdullah, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga: Medy Renaldy dan Charera Prilly Resmi Menikah di Bali

Ismeth Abdullah menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena urusan etik kali ini untuk melindungi Ni Luh Djelantik.

Keputusan badan kehormatan baru keluar paling lambat 13 Maret 2025 setelah verifikasi berlangsung kemarin.

Sebelumnya, Kasus Ni Luh Djelantik berawal saat dirinya mendukung agar pengemudi online wajib memiliki KTP Bali sesuai ketentuan aplikator di wilayah lain.

Togar Situmorang menyebut pernyataan Ni Luh Djelantik mendukung pengemudi online wajib ber-KTP Bali melanggar konstitusi.

Sementara Ni Luh Djelantik mengaku apa yang dilakukannya sebagai anggota DPD RI mewakili suara masyarakat Bali sudah sesuai.

Anggota DPD RI dari Bali, Ni Luh Djelantik. [instagram]

Hanya saja, Ni Luh Djelantik menyelipkan kata dalam bahasa Bali ‘lebian munyi’ atau banyak bicara yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Kata itulah yang dipermasalahkan Togar Situmorang karena dinilai kasar hingga dilaporkan ke BK DPD RI.

“Memang ada penggunaan dua kata, yaitu lebian munyi. Penggunaan kata itu kemudian dipermasalahkan, kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai. Kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang,” tutur Ni Luh Djelantik.

Karena merasa telah melakukan sesuai dengan tugasnya sebagai anggota dewan, Ni Luh Djelantik menyerahkan segala keputusan ke BK DPD RI, dan setelah ini akan kembali fokus bekerja.

Tag Bali DPD RI Ismeth Abdullah Somasi ni luh djelantik BK DPD RI Senator Bali