Niat Tutup Aurat, Dinar Candy Malah Ketipu Investasi Ko Apex Rp 5 Miliar

Lifestyle

Senin, 02 Desember 2024 | 16:57 WIB
Niat Tutup Aurat, Dinar Candy Malah Ketipu Investasi Ko Apex Rp 5 Miliar
Dinar Candy. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Dinar Candy baru-baru ini meluapkan kesedihannya, karena kapal dibeli seharga Rp 5 miliar di Jambi malah ketipu.

rb-1

Masalah ini terungkap dalam kasus kekasih Dinar Candy, Ko Apex terseret kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang, karena Dinar belum mendapat bagian atas investasinya tersebut.

Dinar juga ikut terseret kasus Ko Apex, padahal ia sendiri kehilangan miliaran rupiah dari kantong pribadi.

Baca Juga: Dinar Candy Ditunjuk Jadi Ketua Pengajian Ummi Pipik

rb-3

"Aku coba berkali-kali untuk kerja ditempat yang tidak ada alkoholnya. Cuma Gak Hoki, Aku Gak Tau Kenapa" ujar Dinar Candy dalam sebuah video singkat di akun instagram @lambegosiip dikutip, Senin (2/12/2024).

Dinar Candy. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Dinar mengaku, keputusan investasi kapal Rp 5 miliar karena ingin menghasilkan uang sendiri tanpa bergantung kepada kekasihnya.

Selain itu, artis 31 tahun itu juga ingin tampil tertutup dan berniat menghentikan aktivitasnya di dunia DJ, identik penjualan alkohol.

Baca Juga: Dinar Candy Ingin Dibayar 5 Kali Lipat, Tembus Tiga Digit

"Aku berupaya biar nanti kalo aku (tampil) tertutup, udah ada usaha yang jalan. Karena aku nggak bisa bergantung sama cowok," ucap Dinar Candy.

"Makanya aku berinvestasi beli kapal. Dan aku nggak bohong, itu pakai uang aku," imbuhnya.

Dinar juga menyebut, sebelum berinvestasi kapal, dirinya berkali-kali mencoba mencari pekerjaan lebih baik.

Usaha Dinar seringkali menemui jalan buntu sehingga ia tetap melakukan pekerjaannya yang sekarang.

"Aku udah mencoba berkali-kali untuk kerja di tempat yang nggak ada alkoholnya. Cuma nggak hoki. Aku nggak tahu kenapa," tutur dia.

Kekasih Dinar Candy, Ko Apex divonis 5 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi, terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat.

Ko Apex dianggap terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan pertama, serta Pasal 374 KUHP pada dakwaan kedua primer. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Dinar Candy Ko Apex kapal tongkang

Terkini