Nikita Mirzani Rasakan Ngidam Usai 7 Bulan di Penjara
Saat ini, persidangan masih bergulir dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU telah menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Kronologi Perkara
Nikita Mirzani ngidam setelah dipenjara 7 bulan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (2015) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik seorang perempuan bernama Samira pada 9 Oktober 2024. Dalam unggahannya, ia mengkritik kandungan produk Glafidsya Vitamin C Booster milik Reza Gladys.
Dua hari kemudian, ia kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya dan menilai kualitasnya tidak sesuai klaim.
Reza kemudian diminta membuat video permintaan maaf dan menghentikan sementara penjualan produknya. Dalam siaran lanjutan, Nikita ikut menuding produk Glafidsya berbahaya dan mengajak warganet untuk tidak membelinya.
Beberapa hari kemudian, seorang dokter bernama Oky diduga meminta Reza untuk membayar agar Nikita berhenti menyerang produknya. Namun melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi uang.
Reza akhirnya menyerahkan Rp4 miliar dari permintaan awal Rp5 miliar, lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.