Nikita Mirzani Rasakan Ngidam Usai 7 Bulan di Penjara
Aktris kontroversial Nikita Mirzani rupanya mulai merindukan makanan-makanan sederhana setelah tujuh bulan mendekam di penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Hal itu terlihat saat sidang lanjutan kasusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Nikita tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB dan sempat menyapa tim kuasa hukum serta sahabat-sahabatnya yang hadir.
Ibu tiga anak itu kemudian duduk di samping kuasa hukumnya. Secara tiba-tiba, ia meminta temannya untuk membelikan somay dan tahu.
"Somay sama tahu aja, enggak pakai saus," ujar Nikita sebelum persidangan dimulai.
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Nikita Ngidam
Nikita Mirzani ngidam setelah dipenjara 7 bulan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (2015) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Permintaan itu langsung dipenuhi sahabatnya yang segera bergegas membelikan makanan yang disebut Nikita.
Saat ini, persidangan masih bergulir dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU telah menjatuhkan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Kronologi Perkara
Nikita Mirzani ngidam setelah dipenjara 7 bulan atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (2015) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik seorang perempuan bernama Samira pada 9 Oktober 2024. Dalam unggahannya, ia mengkritik kandungan produk Glafidsya Vitamin C Booster milik Reza Gladys.
Dua hari kemudian, ia kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya dan menilai kualitasnya tidak sesuai klaim.
Reza kemudian diminta membuat video permintaan maaf dan menghentikan sementara penjualan produknya. Dalam siaran lanjutan, Nikita ikut menuding produk Glafidsya berbahaya dan mengajak warganet untuk tidak membelinya.
Beberapa hari kemudian, seorang dokter bernama Oky diduga meminta Reza untuk membayar agar Nikita berhenti menyerang produknya. Namun melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Reza jika tidak diberi uang.
Reza akhirnya menyerahkan Rp4 miliar dari permintaan awal Rp5 miliar, lalu melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.