Operasi Zebra Nala Dimulai: Polisi Tindak 9 Jenis Pelanggaran Ini, Apa Saja ?
Operasi Zebra Nala 2025 resmi bergulir di Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaksanaannya ditandai dengan Apel Pasukan yang digelar pada Senin pagi, 17 November 2025, di Lapangan Satya Haprabu.
Kegiatan ini dipimpin Plt Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, S.H., M.H., dengan Kasat Lantas AKP Wiyanto, S.H., bertugas sebagai perwira apel dan Ipda Ferizan Ahmad, S.H., sebagai komandan apel.
Baca Juga: Bukan Cuma Beras, Kini Penerima Banpang di Rejang Lebong Dapat Minyak Goreng
Plt Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta memberikan arahan. [Dok. Polres Rejang Lebong]
Dalam arahannya, Kompol Risdianta menekankan bahwa apel ini menjadi bentuk pengecekan akhir terhadap kesiapan personel dan sarana pendukung.
Dengan persiapan matang, operasi diharapkan berjalan efektif dalam menekan berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan menjelang Operasi Lilin 2025.
Baca Juga: Suban Air Panas Rejang Lebong: Wisata Alam, Kesehatan, dan Budaya dalam Satu Lokasi
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan di wilayah hukum Polda Bengkulu. Karena itu, penertiban pada tahun ini dilakukan secara lebih terarah dan terukur.
Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Apel gelar pasukan Ops Zebra Nala di Rejang Lebong. [Dok. Polres Rejang Lebong]
Operasi Zebra Nala berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
"Selama periode tersebut, polisi akan menindak berbagai pelanggaran yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan," ujar Kompol Risdianta.
Adapun pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran meliputi:
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Membonceng lebih dari dua orang
- Pengendara di bawah umur
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Kendaraan berknalpot brong atau tanpa pelat nomor
- Aktivitas pada lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan
Penindakan akan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni ETLE untuk pelanggaran yang terpantau elektronik, serta tilang manual bagi pelanggaran yang tidak tercakup dalam sistem.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Selain menindak pelanggaran, Sat Lantas Polres Rejang Lebong juga mengedepankan langkah pencegahan agar potensi kecelakaan dapat ditekan sejak awal.
Upaya yang dilakukan mencakup pemetaan titik rawan pelanggaran, patroli di jalur rawan kecelakaan, serta penyuluhan kepada masyarakat melalui baliho, stiker, media.
Kompol Risdianta memastikan seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, dan mengedepankan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.