Pagar Laut Beton di Cilincing, Jakut, Dapat Sorotan DPR: Rugikan Nelayan dan Warga Pesisir

Nasional

Senin, 15 September 2025 | 23:57 WIB
Pagar Laut Beton di Cilincing, Jakut, Dapat Sorotan DPR: Rugikan Nelayan dan Warga Pesisir
Foto: tangkap layar

Kasus Pagar Laut Beton di Cilincing Jakarta Utara yang kini ramai diperbincangkan mendapat sorotan DPR. Apalagi keberadaan pagar laut beton itu sangat dikeluhkan para nelayan juga warga pesisir.

rb-1

Salah satu anggota dewan yang memberi perhatian pada keberadaan pagar laut tersebut adalah Anggota Komisi IV DPR RI Riyono. Ia menyebut bahwa semua pihak harus melihat dengan jernih terkait hal tersebut. Apalagi, tegasnya, kepentingan nelayan sebagai rakyat yang berhadapan langsung dengan pemanfaatan wilayah pesisir perlu menjadi perhatian utama.

Maka dari itu, ia mewanti-wanti agar jangan sampai pembangunan yang tujuannya memberikan nilai tambah ekonomi ternyata mengurangi pendapatan nelayan dan warga pesisir.

rb-3

Screenshot 2025-09-16 000024Screenshot 2025-09-16 000024

“Kepentingan nelayan yang utama, pembangunan harus berdampak langsung kepada mereka. Keberadaan pagar laut beton di Cilincing jangan mengganggu nelayan, negara harus mendahulukan rakyat sebelum yang lain,” terang Riyono, Senin (15/9/2025), dilansir laman resmi DPR RI.

Ia mengungkapkan bahwa keluhan nelayan dengan adanya pagar beton laut membuat perubahan arus di kisaran pinggir pantai. Sebab, keberadaan beton tersebut menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan. Hal itu berdampak pada proses penangkapan ikan yang semakin jauh jaraknya untuk para nelayan.

“Pembangunan apapun di NKRI harus mengedepankan kepentingan rakyat gak boleh dikalahkan oleh kepentingan usaha ataupun swasta, semua harus disinergikan” tambah Riyono.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa dirinya mendapatkan banyak laporan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pagar laut yang belakangan ramai berbeda dengan pagar laut sebelumnya seperti di Tangerang dan Bekasi.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah telah meminta AL dan KKP segara membongkar pagar laut dari bambu yang mengganggu nelayan.

“Perlu saya tegaskan, ini pagar laut bukan yang di Tangerang atau Bekasi, dua lokasi ini sudah selesai dengan dicabutnya izin serta sertifikat hak guna dan hak miliknya,” jelas Riyono.

Pasalnya, pagar laut Bekasi belum ada izin KPPRL (Kesesuaian Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut) sehingga statusnya ilegal dan masuk ranah denda. Sedangkan, pagar laut beton di Cilincing yang dimiliki oleh pihak swasta ternyata sudah ada izin sejak 2023 dari KKP.

“Semua pemanfaatan ruang laut harus ada izinnya, administrasi harus jelas dan sesuai dengan kondisi lapangan. Namun ternyata dari hasil pengecekan lapangan oleh tim saya dan pertemuan dengan nelayan bersama perusahaan pemilik pagar laut beton ada kendala,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.***

Tag Pagar Laut Beton di Cilincing

Terkini