UpDate Kasus Pagar Laut Bekasi: Ada Perusahaan Lain yang Diduga juga Palsukan HGB, 12 Saksi Diperiksa
Daerah

Penyelidikan kasus Pagar Laut Bekasi masih bergulir. Dalam perkembangannya ada Perusahaan lain yang juga diduga melakukan pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Kasus yang sedang diselidiki adalah sekitar pemalsuan dokumen pertanahan, baik itu SHM maupun HGB. Terkait PT MAN, sejauh ini Bareskrim Polri sudah memeriksa 12 saksi, baik itu berasal dari instansi pemerintah, perangkat desa hingga masyarakat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro Djuhandhani, proses pengumpulan bukti di lapangan masih berlangsung. Ia pun menargetkan minggu ini akan ada kepastian hukum, apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Baca Juga: Temuan Mencengangkan Kasus Pagar Laut Bekasi: Pelaku Ubah Sertifikat di Darat Digeser ke Laut dengan Luas Lebih Besar
“Kami melihat sementara bahwa dugaan tindak pidana kemungkinan ini akan kami dapatkan,” tegasnya.
Sementara, kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Bareskrim Polri telah memeriksa 25 orang saksi dari berbagai pihak.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Penahanan Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Ditangguhkan, Ini Alasannya!
“Terhadap perkembangan proses penyidikan di Bekasi terkait 93 Sertifikat Hak Milik, kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi,” kata Djuhandhani Selasa (25/2/2025).
Dugaan pemalsuan ini diduga melibatkan pengubahan data pada sertifikat asli milik pemegang hak sah. Modusnya, data seperti nama pemilik, luas tanah, hingga lokasi objek sertifikat diubah secara ilegal. Yang paling mencolok, perubahan ini menyebabkan “pergeseran wilayah” dari darat ke laut—tentu saja dengan luas yang lebih besar.
“Sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luas yang lebih besar,” jelas Djuhandhani.
Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ditahan
Sementara terkait kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Arsin sudah ditahan Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025.
Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.
Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini. “Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya. “Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” ucapnya.***