Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi, Kuasa Hukum PT TRPN Nyatakan Siap Bayar Denda KKP Rp3 Miliaran

Jawa Barat

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:41 WIB
Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi, Kuasa Hukum PT TRPN Nyatakan Siap Bayar Denda KKP Rp3 Miliaran
kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara/Foto: Instagram deolipa.yumara

Pemeriksaan kasus Pagar Laut Bekasi masih terus berlangsung. Bareskrim Polri telah memeriksa pihak PT TRPN (Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara). Hal itu juga telah dikonfirmasi kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, yang menyebut sejumlah kliennya telah diperiksa penyidik,

rb-1

Menurutnya, Bareskrim tengah mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.

Ilustrasi Pagar Laut/Foto: tangkap layar

Lebih lanjut, Deolipa menyatakan bahwa PT TRPN siap menjalankan semua sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk membayar sanksi denda yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Rencana Penggusuran SDN Pondok Cina 1 Masih Gantung

rb-3

“Sanksi denda ini juga sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar,” tutur Deolipa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro/Foto: Humas Polri

Sementara dikutip dari keterangan Humas Polri, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Pagar Laut Bekasi, termasuk pihak TRPN. “Iya, kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Penyidikan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga: Temuan Bareskrim: Dugaan Pemalsuan Sertifikat SHM Bertambah, Ditemukan 2 PT Lain Terlibat Pemasangan Pagar Laut Bekasi

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Dugaan pemalsuan ini dilakukan setelah sertifikat tersebut diterbitkan. “Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Djuhandhani pada Jumat, 14 Februari 2025.

Sementara pihak TRPN telah membongkar sendiri pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah dibongkar sejak Selasa, (11/2/2025). Pembongkaran ini ditargetkan rampung dalam 10 hari.***

Tag Deolipa Yumara Kasus Pagar Laut Bekasi

Terkini