Panglima TNI Larang Pengawal Pakai Strobo
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene dalam pengawalan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ia mengaku sudah memberikan arahan khusus kepada Polisi Militer (POM) agar tidak menyalakan strobo sembarangan, apalagi ketika jalanan lengang.
Baca Juga: Viral Gerakan 'Setop Tot Tot Wuk Wuk', Pemerintah Tegaskan Pejabat Tak Boleh Semena-mena
“Kalau lagi kosong dibunyikan, itu tidak etis. Penggunaan strobo sudah ada aturannya, khususnya untuk pengawalan VVIP,” ujar Agus saat menghadiri TNI Fair 2025 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).
Panglima TNI Jarang Pakai Strobo
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Instagram @91agussubiyanto)
Baca Juga: Viral! Tesla Cybertruck Dikawal Sirine ‘Tot Tot Wuk Wok’, Harganya Setara Rumah Mewah di Jakarta
Agus bahkan mengaku telah melarang pengawal pribadinya untuk memakai strobo di jalan raya. Menurutnya, tindakan itu justru mengganggu pengendara lain.
“Saya sendiri jarang pakai strobo. Kalau lampu merah ya berhenti. KSAD dan pejabat TNI lainnya juga berhenti,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku dalam kondisi darurat ketika diperlukan percepatan perjalanan menuju lokasi tertentu.
Gelombang Kritik Publik
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Instagram @91agussubiyanto)
Sebelumnya, media sosial ramai dengan keluhan warganet terkait mobil pengawalan pejabat yang sering membunyikan sirene “tot tot wok wok”.
Banyak yang merasa terganggu, bahkan sejumlah warga menyuarakan protes melalui pemasangan stiker larangan strobo dan sirene di kendaraan pribadi mereka.
Fenomena ini berkembang menjadi semacam gerakan digital di media sosial. Tagar larangan strobo “tot tot wok wok” sempat trending, mencerminkan keresahan publik yang menginginkan ketertiban di jalan raya tanpa ada privilese berlebihan bagi pejabat.
Sikap Korlantas Polri
Merespons gelombang kritik tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho akhirnya membekukan sementara penggunaan strobo dan sirene.
Kendati begitu, pengawalan untuk pejabat tetap dilaksanakan, hanya saja sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas.
“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelas Agus.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun aturan baru mengenai penggunaan strobo dan sirene agar tidak lagi disalahgunakan, sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang belakangan semakin lantang.