Viral Gerakan 'Setop Tot Tot Wuk Wuk', Pemerintah Tegaskan Pejabat Tak Boleh Semena-mena
Nasional
 (2) 200920254.jpg)
Belakangan ini, hiruk pikuk media sosial ramai memperdebatkan penggunaan sirine atau strobo oleh para pejabat. Suara sirine yang terus-menerus memecah keheningan kemacetan jalan kerap memicu kekesalan pengguna jalan lain.
Respons publik yang masif kemudian melahirkan gerakan “Setop Tot Tot Wuk Wuk”, inisiatif yang mendapat dukungan luas dari warganet. Gerakan ini menyoroti ketidaknyamanan dan rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat akibat penyalahgunaan fasilitas prioritas.
Penekanan Pemerintah pada Kepatutan dan Aturan
Menanggapi protes tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan peringatan tegas kepada seluruh pejabat negara. Ia menekankan bahwa penggunaan sirine dan rotator harus sesuai etika berkendara dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.
“Kami terus mendorong agar fasilitas tersebut tidak digunakan semena-mena. Pejabat negara harus memperhatikan kepatutan, ketertiban masyarakat, dan hak pengguna jalan lain,” ujar Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Antara. Kementerian Sekretariat Negara bahkan telah mengeluarkan surat edaran agar pejabat mematuhi peraturan terkait pengawalan resmi dan penggunaan sirine.
Landasan Hukum dan Batasan Penggunaan
ilustrasi strobo (X)
Penggunaan sirine dan rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135. Hak prioritas jalan diberikan kepada kendaraan tertentu, seperti pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, serta konvoi kepentingan khusus.
Kendaraan pribadi, apapun status pemiliknya, tidak berhak menggunakan fasilitas ini. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa batasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga ketertiban serta keadilan di jalan raya.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Ilustrasi strobo (Pixabay)
Meskipun aturan jelas, pelanggaran tetap terjadi. Masyarakat memiliki hak melaporkan kendaraan yang bukan prioritas menggunakan strobo, termasuk oknum aparat yang menyalahgunakannya.
“Jika ada yang ingin melapor, dipersilakan. Sanksi diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000,” tegas AKBP Ojo.
Penegakan sanksi ini diharapkan menjadi efek jera, sekaligus memastikan penggunaan sirine dan rotator hanya untuk kebutuhan dan kewenangan sah.