Partner in Crime Kakak-Beradik, Bengkel Jadi Kedok untuk Jual Narkoba

Hukum

Senin, 30 Januari 2023 | 00:00 WIB
Partner in Crime Kakak-Beradik, Bengkel Jadi Kedok untuk Jual Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta - Kakak beradik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tertangkap menjual narkoba jenis sabu-sabu. Modusnya dengan menjalankan usaha bengkel reparasi kendaraan di Jalan Udayana.

rb-1

"Peran mereka terungkap dari temuan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil penangkapan. Dimana petugas mengamankan 35 gram sabu-sabu," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin (30/1).

Barang bukti tersebut ditemukan dalam aksi penangkapan kakak beradik berinisial AK (33) dan SA (25) di rumah mertua AK. Rumah ini menjadi tempat keduanya menjalankan usaha bengkel reparasi kendaraan di Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kota Mataram.

Baca Juga: Pria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Jaksel Dipastikan Kader PDIP

rb-3

"Keduanya kami tangkap akhir pekan kemarin saat sedang mengonsumsi sabu-sabu. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat," ujarnya.

Dari penggeladahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan klip plastik bening beragam ukuran dengan jumlah belasan paket.

"Jadi, seluruh barang bukti diamankan dari dua tempat. Pertama, di bengkel yang ada di tempat kami melakukan penangkapan. Tempat kedua di kios depan rumah mertuanya," ucapnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Suap Dana PEN, Bupati Muna Diperiksa KPK 

Boleh Utang untuk Dapatkan Narkoba

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi Made Yogi Purusa Utama turut menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi keterangan kedua pelaku perihal asal-usul narkoba tersebut.

"Dari SA, mengakui kalau barang tersebut berasal dari dirinya. Dia dapat dari seseorang di wilayah Janapria, Lombok Tengah," ujar Yogi.

Dia mendapatkan barang tersebut pada Sabtu (28/1) pagi. Begitu sampai di Mataram, barang tersebut dia berikan kepada kakaknya AK.

"Dari dia tempat ambil sabu-sabu ini, SA mengaku diminta jual Rp1 juta per gram. Katanya dikasih utang dahulu, bayar belakangan," ucapnya.

Selanjutnya, AK pun mengakui dirinya menyimpan barang tersebut di dua lokasi temuan, yakni di rumah mertua AK yang sekaligus tempat usaha bengkel reparasi kendaraan dan kios di depan rumah.

"Dua lokasi itu katanya menjadi tempat AK kerap melakukan transaksi jual beli," katanya.

Peran kedua pelaku sebagai pengedar pun dikuatkan dengan barang bukti temuan berupa bundelan klip plastik kosong dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam konferensi pers tersebut SA mengaku sudah cukup lama menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu-sabu, yakni selama 7 tahun. Sedangkan, AK mengaku baru 1 tahun terakhir ini mengonsumsi sabu-sabu.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan yang mengarah pada sangkaan pidana pada Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena penangkapan baru kami lakukan akhir pekan kemarin, jadi kami masih menunggu hasil uji laboratorium, baik urine maupun barang bukti. Kalau sudah ada, akan kami gelar dan tentukan status kedua pelaku," ujar Yogi.

Tag Daerah Hukum Narkoba Bengkel Sabu-sabu Partner in Crime

Terkini