Pasangan Kekasih di Medan Kompak Bawa Sabu

Sumatra Utara

Minggu, 15 Juni 2025 | 23:48 WIB
Pasangan Kekasih di Medan Kompak Bawa Sabu
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

Polisi meringkus sepasang kekasih di Medan yang kompak membawa narkoba jenis sabu-sabu naik sepeda motor.

rb-1

Dua tersangka yakni berinisial Y (39) dan MSS (36) diamankan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pak Kapolda Tolong! Pemuka Agama di Medan Resah Maraknya Begal, 3 Ustaz Jadi Korban

rb-3

Berawal Informasi Masyarakat

Ilustrasi sabu. [Istimewa]Ilustrasi sabu. [Istimewa]

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan menerangkan terungkapnya kasus ini berawal informasi dari warga dan hasil penelusuran anggota di lapangan bahwa adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Medan, 4 Orang Diamankan

Setelah ditelusuri, kata Kasat, informasinya akurat sehingga personel turun ke lokasi yang sudah ditarget pada Kamis (12/6/2025) malam.

"Saat itupetugas menaruh curiga melihat dua orang berboncengan naik sepeda motor melintas di lokasi," ungkapnya.

Lalu, petugas menghadang pengendara Suzuki Shogun BK 5364 NY tersebut yang dikendarai Y dan MSS sebagai penumpang.

Petugas pun melakukan penggeledahan, dan menemukan plastik klip dalam kantong celana tersangka MSS.

"Ternyata, dalam plastik itu berisi 1,12 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok sempurna," ujarnya

Kepada petugas, Kedua tersangka, yang berdomisili di Jalan Garu II B Gang Budi No. 37-G, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, mengaku telah lima kali membeli sabu dari seorang wanita dengan panggilan Era seharga Rp1 juta.

Satu Orang DPO

Ilustrasi barang bukti narkoba. [Istimewa]Ilustrasi barang bukti narkoba. [Istimewa] Polisi masih berupaya mengejar Era, pelaku utama tersebut melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dan kotak rokok Sempurna sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pasangan kekasih ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tag Narkoba Sumut Medan Polrestabes Medan

Terkini