Bikin Resah, Penjual Sabu di Pemukiman Warga di Medan Diringkus Polisi
Sumatra Utara

Seorang pria nekat menjual narkotika jenis sabu di kawasan pemukiman warga di Jalan Brigjend Katamso, Gang Adil Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Warga yang resah adanya penjual sabu di tengah pemukiman warga kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Alhasil, polisi yang mendapat laporan ini kemudian menindaklanjutinya dan menangkap pelaku.
Adapun penjual sabu itu diketahui bernama Dimas Afmail alias Dimas (32) warga Jalan Eka Bakti Kecamatan Medan Johor.
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Mendapat Laporan dari Warga
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
"Terhadap yang bersangkutan sudah diamankan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan, Senin 9 Juni 2025.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari warga tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan sabu, kemudian pada hari Senin (2/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB, personel melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Dimas.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
"Saat sedang under cover buy di Jalan Brigjend Katamso Gang Adil Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan," ucapnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Dimas, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bersih 1,12 gram, 1 buah sekop sabu , 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 55.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sudah Sebulan Jual Sabu
Pelaku diamankan polisi. [Istimewa]
"Hasil interograsi, tersangka Dimas mengakui sudah 1 bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu. Tersangka juga mendapatkan upah sebesar Rp.30.000," lanjutnya.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.