Lifestyle

Usai Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Tampang Ammar Zoni Jadi Sorotan

15 Desember 2025 | 11:29 WIB
Usai Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Tampang Ammar Zoni Jadi Sorotan
Ammar Zoni tiba di Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12/2025). [Dok.Istimewa]

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Ammar Zoni, telah dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025).

rb-1

Pemindahan ke Lapas Narkotika Jakarta membuat Ammar Zoni tampak lebih segar.

Dalam foto yang beredar, aktor tersebut terlihat rapi dengan potongan rambut sangat pendek.

Baca Juga: Ammar Zoni Ajukan JC, LPSK: Harus Bongkar Jaringan Besar Narkoba

rb-3

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan rompi, Ammar Zoni tampak santai saat menjalani proses pendataan oleh petugas Lapas Narkotika Jakarta.

Alasan Pemindahan untuk Kepentingan Persidangan

Baca Juga: Penahanan Ammar Zoni Dipindah Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Alasannya

Pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta dikonfirmasi oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti.

“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari Sabtu, 13 Desember 2025,” ujar Rika Aprianti dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (15/12/2025).

Rika menjelaskan, pemindahan sementara tersebut dilakukan dalam rangka proses persidangan kasus peredaran narkoba yang digelar di Rutan Salemba.

Dengan pemindahan ini, Ammar Zoni dkk dapat hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan selesai, Ammar Zoni dkk akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” jelas Rika.

Proses pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

"Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakulan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," tutur Rika.

Dakwaan Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni dihadirkan secara daring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). [FTNews/Raka]Ammar Zoni dihadirkan secara daring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). [FTNews/Raka]

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Kamis (23/10/2025), Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus buron, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Dokter Kamelia selalu setia datang dalam sidang sang kekasih, Ammar Zoni. [FTNews/Raka]Dokter Kamelia selalu setia datang dalam sidang sang kekasih, Ammar Zoni. [FTNews/Raka]

"Melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," terang jaksa.

Jual beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

Tag Narkoba Ammar Zoni Lapas Nusakambangan Lapas Narkotika