Pasca Kericuhan Aksi Demo di DPR/MPR, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka
Nasional

Sebanyak 1.240 orang diamankan pihak Polda Metro Jaya pasca kericuhan aksi demo di DPR/MPR RI, Jakarta, beberapa hari lalu.
Dari ribuan orang yang diamankan, polisi menetapkan 10 orang jadi tersangka.
Kericuhan ini terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa mahasiswa, pelajar, dan sejumlah elemen masyarakat yang berawal damai, namun kemudian berubah anarkis akibat adanya provokator.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dari jumlah tersebut, 611 orang merupakan usia dewasa, sementara 629 lainnya masih berstatus anak-anak.
Dia menjelaskan, bahwa pengamanan massa dilakukan dalam tiga gelombang. Antara lain:
25 Agustus 2025: 357 orang diamankan
28–29 Agustus 2025: 814 orang diamankan
31 Agustus 2025: 69 orang diamankan
"Sebanyak 1.113 sudah dipulangkan, sedangkan sisanya masih menjalani proses hukum," jelas Ade Ary kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Satu Orang Masih Buron
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. [Instagram]Dari ribuan orang yang diamankan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian penyidik.
“Peserta aksi tidak menyampaikan pendapat sebagaimana mestinya, tetapi justru melakukan tindakan anarkis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi, ini menjadi perhatian serius kami,” pungkas Ade Ary.
Fasilitas Umum Rusak dan Aparat Terluka
Fasilitas umum yang rusak. [Instagram]Kericuhan aksi unjuk rasa di DPR/MPR ini menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum, mulai dari halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan operasional kepolisian.
Tak hanya itu, belasan aparat kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka akibat lemparan batu hingga serangan bom molotov yang dilontarkan massa anarkis.
“Peristiwa ini bukan lagi sekadar unjuk rasa, tetapi sudah menjurus pada tindak pidana,” tandas Ade Ary.
Fokus Polda Metro Jaya: Cegah Aksi Susulan
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus meningkatkan pengamanan dan melakukan langkah hukum tegas terhadap para provokator yang memicu kericuhan.
Aparat juga mengingatkan agar aksi unjuk rasa tetap dilakukan secara damai dan sesuai koridor hukum.
Dengan adanya penangkapan ini, Polda Metro Jaya berharap tidak ada lagi kericuhan serupa di sekitar DPR/MPR RI yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.