Paula Verhoeven Duga Ada Pelanggaran Kode Etik Sidang Perceraian dengan Baim Wong ke KY
Lifestyle

Artis Paula Verhoeven baru-baru ini mendatangi Komisi Yudisial (KY) setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai dari Baim Wong.
Kedatangan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial itu rupanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dengan membeberkan putusan ke hadapan publik.
Salah satunya perihal masalah dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven dan Nico Surya yang kini menjadi atensi publik.
Baca Juga: Baim Wong Ngaku Bingung Kiano Ketakutan Ketemu Paula Verhoeven: Nggak Tahu Apa yang Dia Lihat
"Kemarin itu sebenarnya Paula pengin melaporkan ya, ada dugaan dari pelanggaran kode etik perilaku ya. Nah terkait dengan itu makanya kami melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial," kata kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia saat ditemui di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Minggu (20/4) kemarin.
"Jadi ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik perilaku. Nah, sebenarnya di situ ada beberapa hal sih yang kita lihat menjadi suatu permasalahan," sambungnya.
Alvon Kurnia kemudian menjabarkan aduan mereka ke Komisi Yudisial, usai majelis hakim mengabulkan permohonan cerai dari Baim Wong tersebut.
Baca Juga: Polisi akan Periksa Ahli IT Terkait Kasus Prank KDRT Baim Wong
"Pertama itu pada saat persidangan. Dan persidangan itu sebenarnya ada dua dimensi. Satu dimensi soal substansi atau perkara, dan kemudian di situ juga ada persoalan perilaku," urainya.
Alvon juga mempertanyakan soal putusan cerai dibuka ke publik. Padahal sedari awal, putusan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven bersifat e-court.
"Kedua terkait dengan sebelum adanya putusan, ada semacam persidangan itu dibuka. Nah yang jadi pertanyaan bagi kami, apakah itu memang dibuka dalam artian memang sesuai dengan agenda atau tidak? Karena sebelumnya kami itu bersepakat semuanya bahwa ini persidangan e-court," papar Alvon.
"Dan berdasarkan kalender persidangan, itu memang putusan secara e-court. Artinya putusan itu hanya bisa diterima oleh para pihak yang berdasarkan email yang diberikan kepada panitera. Berdasarkan orang yang mendaftarkan di awal-awal," lanjut Alvon.
Berangkat dari sejumlah persoalan itu, Paula Verhoeven yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Komisi Yudisial (KY) pada Kamis pekan lalu.
"Nah itu yang kami pertanyakan, apakah itu memang masuk kategori dari pelanggaran kode etik atau tidak, sebenarnya kita bertanya ke Komisi Yudisial," tutur Alvon.
Seperti diketahui, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi cerai pada Rabu, (16/4) berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Di dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan cerai Baim Wong dan menjatuhkan talak satu untuk Paula Verhoeven.
Majelis hakim juga memutuskan kedua anak mereka diurus bersama-sama atau joint destiny.
Baim Wong diketahui menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, ia menuntut cerai dan hak asuh kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano. (Selvianus Kopong Basar)