Paus Fransiskus Sudah Dimakamkan, Kapan Konklaf Pemilihan Paus Baru Digelar?
Nasional
.png)
Jenazah Paus Fransiskus telah dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore, Roma, Italia pada Sabtu (26/4/2025) waktu setempat setelah sempat diistirahatkan di Basilika Santo Petrus, Vatikan.
Menyusul selesainya pemakaman Paus Fransiskus, pertanyaan yang muncul adalah kapan Konklaf untuk memilih Paus baru akan digelar?
Konklaf diprediksi tak akan digelar sebelum 6 Mei dan paling lambat mulai 12 Mei. Perkiraan ini berdasar dengan aturan pemilihan Paus dari Paus-Paus sebelumnya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Meninggal, Puan Maharani: Warisan Kasih dan Semangat Perdamaiannya Selalu Hidup
Mengutip NBC New York, Minggu (27/4/2025), Peraturan Paus Yohanes Paulus II tahun 1996 tentang pemilihan Paus menyebutkan para kardinal harus menunggu setidaknya 15 hari (setelah kematian Paus) sebelum mengikuti Konklaf, untuk memberi waktu bagi para kardinal untuk tiba dan mempersiapkan diri.
Pada 2013, Paus Benediktus XVI menambahkan syarat bahwa Konklaf dapat dimulai lebih awal jika semua kardinal elektor telah tiba di Roma dan memutuskan untuk memajukan tanggal dimulainya konklaf.
Para kardinal menetapkan tanggal penyelenggaraan Konklaf. Pertemuan mereka berikutnya akan diadakan pada Senin, 28 April pagi pukul 09.00 waktu Roma. Semua kardinal elektor harus tiba di Roma dan bersumpah untuk mematuhi peraturan pemilihan paus baru, termasuk menjaga kerahasiaan.
Baca Juga: Pesan Paskah 2025 Paus Fransiskus: Serukan Gencatan Senjata Gaza dan Bebaskan Sandera
Menurut laporan Telegraph, saat ini ada total 252 Kardinal. Namun, hanya mereka yang berusia di bawah 80 tahun lah yang berhak untuk memilih Paus berikutnya. Dengan demikian, hanya tersisa 135 kardinal dari 71 negara yang memiliki hak memilih dan dipilih. Salah satunya adalah Kardinal Ignatius Suharyo.
Dalam sejarahnya, gelaran Konklaf selalu berlangsung beberapa hari. Pada 2013 lalu, Paus Fransiskus terpilih hanya setelah lima putaran Konklaf dalam waktu kurang dari dua hari.
Jika tidak ada yang terpilih setelah tiga hari, pemungutan suara akan dihentikan sementara selama satu hari. Setelah tujuh putaran berikutnya, akan ada penghentian sementara lagi, sebelum pemungutan suara dilanjutkan.
Menurut laporan CBC, "Jika tidak ada yang terpilih setelah 33 putaran, para kardinal akan mengikuti putaran ke-2 dengan dua kandidat teratas, berdasarkan aturan yang diperkenalkan oleh Paus Benediktus XVI. Tidak seperti putaran sebelumnya, kedua kandidat tersebut tidak dapat ikut memberikan suara mereka."