Pekan Depan, Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Vonis

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora, Kamis (7/9) pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono menyatakan hal itu usai mendengarkan pengajuan duplik tim penasihat hukum Mario Dandy.

“Putusan akan dijatuhkan pada hari Kamis 7 September 2023, minggu depan,” kata Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Sekadar informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

JPU menyampaikan tuntutan itu dalam sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa.

JPU menilai terdakwa Mario Dandy melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel Terkait