Pekan Ini, Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Berbeda

Daerah

Senin, 25 September 2023 | 00:00 WIB
Pekan Ini, Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Berbeda

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah jalan di ibu kota. Namun, pelaksanaannya pekan ini sedikit berbeda.

rb-1

Kebijakan ganjil genap berlaku lima hari kerja mulai Senin-Jumat. Akan tetapi, Kamis (28/9) akan ada peringatan hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, maka aturan ini ditiadakan.

Penerapan aturan ini efektif hanya berlaku tanggal 25 - 27 September, dan disambung lagi pada 29 September 2023.

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

Sejumlah Jalan dengan Ganjil Genap

Mengutip berbagai sumber, adapun kebijakan ini genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Penerapannya dibagi dalam dua sesi, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Berikut jalan yang terkena kebijakan ganjil genap

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Tag Daerah Ganjil Genap Maulid Nabi Muhammad SAW

Terkini