Pekan Ini, Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Berbeda
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah jalan di ibu kota. Namun, pelaksanaannya pekan ini sedikit berbeda.
Kebijakan ganjil genap berlaku lima hari kerja mulai Senin-Jumat. Akan tetapi, Kamis (28/9) akan ada peringatan hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, maka aturan ini ditiadakan.
Penerapan aturan ini efektif hanya berlaku tanggal 25 - 27 September, dan disambung lagi pada 29 September 2023.
Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka
Sejumlah Jalan dengan Ganjil Genap
Mengutip berbagai sumber, adapun kebijakan ini genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Penerapannya dibagi dalam dua sesi, yakni waktu pagi hingga siang hari, dan waktu sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya
Berikut jalan yang terkena kebijakan ganjil genap
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari