Pelaku Curas Sembilan Minimarket Ternyata Residivis

Hukum

Senin, 29 Mei 2023 | 00:00 WIB
Pelaku Curas Sembilan Minimarket Ternyata Residivis

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan kedua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial J (25) dan SS (34) yang melancarkan aksinya di sembilan minimarket wilayah DKI Jakarta yang terjadi pada beberapa waktu lalu merupakan residivis lintas provinsi.

rb-1

Hal ini diungkapkan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan spesialis minimarket, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (29/5).

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis alfamart lintas provinsi kelompok lampung,” kata Titus.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pelaku menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam dalam melabcarkan aksinya.

“Pelaku menggunaan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ucap Titus.

Dalam hal yang sama, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

“Kami dapat informasi bahwa pelaku ini adalah pelaku residivis dengan tindak pidana yang sama, pelaku lintas provinsi,” ungkap Titus.

Sementara itu Maulana mengungkapkan bahwa hal ini diketahui karena kedua pelaku telah mapping di minimarket yang terletak di luar daerah.

“Kenapa lintas provinsi? jadi sebelum kami amankan, dua pelaku ini sudah mapping alfamart yang ada di wilayah Cimahi Jawa Barat dan Purwakarta,” tukas Titus.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, Tim Subdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan. Insiden terjadi di sembilan minimarket yang terletak di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan adanya enam laporan di enam lokasi berbeda.

“Kita tangkap pelakunya yang pertama inisial J (25). Satu pelakunya yakni SS (34) namun melakukan perlawanan pada saat akan dilaksanakan penangkapan. Sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” kata Titus, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (29/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sajam dan senjata api.Dalam kesempatan yang sama, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam insiden curas ini.

Selain itu pihaknya juga mengamankan pelat motor, dan jaket yang digunakan pelaku pada sembilan TKP. Sesuai dengan ciri-ciri CCTV yang telah di analisa.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 ( dua belas ) Tahun

Tag Hukum Jakarta Curas Sembilan Minimarket

Terkini