Pelaku Jual-Beli Mobil Bodong Nekat Tabrak Tiga Polisi Akhirnya Tertangkap

Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 21:43 WIB
Pelaku Jual-Beli Mobil Bodong Nekat Tabrak Tiga Polisi Akhirnya Tertangkap
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio/Foto: Humas Polda Jateng

Aksi nekat pelaku jual-beli mobil bodong menabrak tiga polisi demi bisa kabur, akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku ARW (35) warga Magelang ditangkap juga barang bukti tiga unit mobil diamankan, yaitu, Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ, Toyota Camry Nopol B-2309-VL, dan Toyota Inova Nopol H-1939-MO beserta STNK dan kuncinya.

rb-1

“Tiga polisi yang ditabrak pelaku telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Alhamdulillah kondisinya sudah sehat dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dan kembali melaksanakan tugas seperti biasa,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, penangkapan pelaku jual-beli mobil bodong ini dilakukan di Banyumanik, Senin (10/2/2025) dini hari. Pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan warga Bandung bernama Cecep di Polsek Suruh Kab. Semarang yang melaporkan perampasan mobil miliknya oleh sekawanan pelaku bersenpi pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

rb-3

Tim Resmob Polda Jateng yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan Setelah menemukan petunjuk tim langsung bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang.

“Dari hasil penyelidikan menggunakan teknik digital petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di dalam sebuah mobil Toyota Inova berwarna hitam Nopol H-1939-MO di Srondol Wetan Kec. Banyumanik. Namun pada saat didatangi oleh petugas yang menunjukkan diri dan lencana, pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrak sejumlah petugas,” tutur Kombes Dwi Subagio.

Atas peristiwa tersebut pelaku ARW dijerat dengan pasal 481 tentang penadahan jo pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugasnya yang sah dan mengakibatkan luka serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***

Tag Kasus Jual-Beli Mobil Bodong

Terkini