Pelaku Serang Empat Orang di Koja Ternyata Residivis

Metropolitan

Kamis, 13 Juni 2024 | 00:00 WIB
Pelaku Serang Empat Orang di Koja Ternyata Residivis

FTNews - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial RWE alias Waldo usai membacok empat orang hingga luka-luka. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pembangunan I, RT. 12 RW. 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Minggu (9/6) sekitar pukul 04.15 WIB.

rb-1

Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku merupakan residivis dengan perbuatan yang sama yang pernah dilakukan oleh pelaku di wilayah Cikarang. Pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di lapas Cikarang,” katanya, kepada wartawan, pada Kamis (13/6).

Selain itu pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pembunuhan di Lippo Cikarang yang korbannya yakni sekuriti. Kejadiannya sekitar satu tahun lalu dan pelaku juga terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

rb-3

“Jadi berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sebelum tinggal di Rawasengon dia tinggal di Bekasi. Karena dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Bekasi. Akhirnya dia mencari safety house ataupun kos-kosan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni mengatakan terdapat empat orang yang menjadi korban yakni berinisial MSS (24), I  (51), AM (17), IA (32). “Korban MSS mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan, leher bagian belakang, dan lengan kiri. Korban I dan AM mengalami luka sobek pada punggung. Korban IA mengalami luka sobek pada kepala bagian atas,” katanya, saat konferensi pers, pada Rabu (12/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu kasus ini dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap warga sekitar Koja.

Baca Juga: Pelaku-Mahasiswi Korban Pembunuhan: 4 Bulan Saling Kenal, Tapi "Lost Contact"

“Jadi tersangka ini mau menjemput pacarnya di sekitar TKP. Namun pelaku mendapat perlakuan dilempar batu motornya. Pelaku kesal dan pulang kerumah untuk mengambil sajam,” ucap Syahroni.

Kemudian pelaku menyelipkan barang bukti senjata tajam di celananya. Setelahnya pelaku kembali ke lokasi dan meminta tolong kepada rekannya bernama Dhani untuk mengantar pelaku. Setelahnya saksi yang tidak mengerti permasalahannya diminta untuk berdiam diri di motor mengawasi aksinya.

“Pelaku bertemu dengan beberapa orang kemudian pelaku pelaku cabut senjata tajam jenis parang yang diumpatkan. Lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada di sekitar kejadian,” ujar Syahroni.

Sementara itu pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan yang terletak di Rawasengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur. Selain itu tim juga menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis Parang. satu unit Flasdisk berisi rekaman CCTV kejadian, satu buah kaos, dua buah celana, dan satu buah rompi.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Tag Penyerangan Pelaku Koja Residivis Metropolitan

Terkini