Sepeda Motor Karyawan di Medan Raib Dicuri, Pelaku Ternyata Residivis
Sumatra Utara

Polisi membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor milik seorang karyawan yang terparkir di Komplek Multatuli, Kota Medan.
Pelaku bernama Rian Budi Fahlepi (19), seorang residivis kambuhan, ditangkap setelah beraksi bersama seorang teman yang masih dalam pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (5/7/2025), sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Raib Saat Kerja
Aksi pelaku mencuri motor terekam kamera CCTV. [Istimewa]
Kejadian bermula pada Jumat (4/7/2025), sekitar pukul 17.20 WIB, ketika korban Candra (33), merupakan warga Jalan Tenaga Dumai, Riau, saat itu sedang bekerja dan menyadari bahwa sepeda motor miliknya Honda Vario 125 berplat BK 5175 AJL hilang.
"Dari parkiran kantornya di Jalan Multatuli (Komplek Multatuli Blok B7), Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan," ujarnya kepada wartawan, Minggu 6 Juli 2025.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Polisi yang mendapat laporan ini kemudian melakukan pemeriksaan. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, personel menangkap Rian Budi Fahlepi pada Sabtu (5/7/2025), pukul 19.00 WIB, di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang," ucapnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor bersama rekannya, Zulkarnain alias Ijol Kepet (DPO).
"Pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan," ujarnya.
Motor Curian Dijual Rp5,2 Juta
Pelaku curanmor diamankan polisi. [Dok Polsek Medan Kota]
Sedangkan, sepeda motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp 5,2 juta dengan Rian mendapat bagian Rp 2,1 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti dari pelaku Rudi berupa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya, Flashdisk berisi rekaman CCTV.
"Pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2023, ia pernah dipenjara 1 tahun kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Polsek Sunggal," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.