Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari Batal! Diputuskan Menunggu Putusan Dismissal di MK
Nasional

Pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya bakal digelar 6 Februari 2025 diputuskan diundur. Kalau sebelumnya Kepala Daerah non sengketa akan dilantik lebih dulu, terpisah dengan yang sengketa, kini diputuskan menunggu hasil putusan dismissal di MK.
Setelah putusan (dismissal) itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan pers, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Soal Pengangkatan CASN, Mendagri Minta Pemda segera Lakukan Persiapan, Pelantikan harus Sesuai Jadwal
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, lanjut Tito, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.
Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Mendagri: Filipina Termasuk Pemasok Senjata KKB
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Pembacaan Putusan Dismissal di MK Dipercepat
Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah terpilih yang kasus sengketanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Tito berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.***