Pembudidaya Ganja Indonesia-Belanda Dibekuk Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat

Hukum

Jumat, 10 Februari 2023 | 00:00 WIB
Pembudidaya Ganja Indonesia-Belanda Dibekuk Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat

Forumterkininews.id, Jakarta - Sepanjang Janurai 2023, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap 36 pengedar. Sejumlah barang bukti ganja, ekstasi dan sabu turut diamankan. Yang menarik dari pengungkapan ini adalah seorang warga Cibinong yang membudidayakan tanaman ganja. Ganja dari Aceh dipadukan dengan ganja dari Belanda.

rb-1

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar mengatakan salah satu pelaku berinisial AG ditangkap di daerah Cibinong. Pelaku diketahui melakukan budi daya kawin silang bibit ganja dari negara Belanda dan Indonesia. Hal ini diketahui setelah petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.

"Pelaku berinisial AG ini beli bibit ganja dari Belanda dan mempraktekan penanaman hingga ganja itu tumbuh setinggi 30 centimeter," ucapnya.

Baca Juga: Airsoft Gun Hingga Lambang Kopassus Digunakan Pelaku Curas untuk Takuti Korbannya

rb-3

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Elfrino Trisanto mengatakan, selama Januari ada 43 laporan tentang penyalahgunaan narkoba yang masuk ke Polres Jakarta Pusat. Kemudian ditindaklanjuti sehingga didapati puluhan pengedar.

"Kita amankan 36 pelaku terdiri dari 1 perempuan dan 35 laki - laki. Barang bukti dari kasus ini semua ada 1.9 kilogram (Kg) sabu - sabu, 836,6 gram ganja dan 246 butir ekstasi," ucap AKBP Anton Elfrino Trisanto, Jumat (10/2).

Sejumlah barang bukti itu dikatakan Anton berdasarkan dari 43 laporan polisi yang pihaknya terima selama bukan Januari tersebut. Selain itu atas pengungkapan itu pihaknya juga berhasil menangkap puluhan pelaku yang selama ini berperan sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dicurigai Berbohong Lihat Brigadir J di Balik Tembok Rumah Komplek Polri Duren Tiga

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tag Daerah Hukum Ganja Belanda Polres Jakarta Pusat Aceh Pengedar Pembudidaya

Terkini