Pembunuh Mahasiswa UNPAD Ditangkap, Motifnya karena Sakit Hati
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polresta Bandung menangkap pelaku pembunuhan terhadap CAM (23) yang merupakan mahasiswa Universitas Padjajaran, Jumat (11/11).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban berinisial CAM (23) itu ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24) di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.
"Dari keterangan saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, kita tangkap pelaku pukul 11.30 WIB di hari yang sama. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya," kata Kusworo, Sabtu (12/11).
Baca Juga: Mabes Polri Tegaskan tidak Ada Pelanggaran Brimob Jual Rokok
Dia menjelaskan, kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online. Selanjutnya FA membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah korban. Sehingga Kusworo mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.
Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.
Baca Juga: Mobil Wakil Ketua DPRD Musi Banyasin Tabrak ABG hingga Tewas
Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.
Menurutnya aksi keji tersebut dilakukan karena FA sakit hati kepada korban. Dimana korban berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah. Korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.
Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.