Pembunuh Sandy Permana, Nanang Limbad Peternak Ayam dan Tukang Ojek Pengkolan
Lifestyle

Pelaku pembunuhan Sandy Permana, Nanang Limbad berprofesi sebagai peternak ayam dan tukang ojek pengkolan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2015).
"Tersangka ini bekerja sehari-hari sebagai peternak ayam sekaligus sehari-hari mencari tambahan dengan menjadi tukang ojek," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Baca Juga: Istri Nanang Gimbal Bantah Bantu Suaminya Melarikan Diri Usai Tikam Sandy Permana
Wira Satya Triputra juga menerangkan pisau modifikasi dipakai Nanang Limbad menghabisi nyawa Sandy Permana tersimpan di kandang peternakan ayamnya.
"Kemudian pisau ini memang ada di kandang ayam dan merupakan perlengkapan biasa yang ditaro di kandang ayam, jadi tetap ada di sana," jelas Wira Satya Triputra.
Selain itu, Wira Satya Triputra juga membenarkan kalau Nanang Limbad sebelumnya merupakan kru salah satu film, namun tidak satu perusahaan dengan Sandy Permana.
Baca Juga: Istri Menangis Cerita Detik-detik Sandy Permana Kesakitan dan Berdarah-darah Ditusuk Tetangga
"Tersangka ini memang kru film tapi tidak satu PH (production house) dengan korban," pungkasnya.
Sandy Permana ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangganya di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025) pagi.
Mendiang sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, Sandy Permana meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cileungsi.
Nanang Limbad langsung melarikan diri usai menusuk Sandy Permana pakai pisau.
Pelarian Nanang Limbad berakhir setelah polisi menangkapnya di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pukul 10.45 WIB, pada Rabu (15/1/2025).
Nanang Gimbal alias Nanang Limbad menjadi tersangka pembunuhan Sandy Permana dan saat ini berada di tahanan Polda Metro Jaya.
Dia teranccam dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)