Pemerintah Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang di Tol hingga 4 Januari 2026
Pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2026) telah berlaku. Rencananya, kebijakan ini akan berlangsung hingga 4 Januari 2026 mendatang. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan secara berkala.
"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Kebijakan ini menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan pada periode libur akhir tahun. Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan.
Baca Juga: Kabar Baik! Seluruh Operator Seluler Gelar Paket Komunikasi Nataru Murah Meriah
Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Menhub menegaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," kata Menhub Dudy, dalam keterangan pers dikutip dari laman Kemenhub.
Baca Juga: Hutama Karya Beri Potongan Tarif Tol Pekanbaru–Dumai dan Pekanbaru–XIII Koto Kampar
Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Arteri Gunakan Window Time
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.
Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman.
Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," tegas Menhub Dudy.
Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.
Daftar Wilayah Terkena Pembetasan Angkutan Barang
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Rincian ruas yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB, dan masyarakat serta pelaku usaha diimbau mengikuti rambu, arahan petugas, dan informasi resmi selama perjalanan.