Terkait Libur Nataru, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29-31 Desember 2025
Perusahaan diminta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Imbauan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta mendukung kelancaran arus aktivitas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Menurut Menaker Yassierli, langkah WFA ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan pergerakan masyarakat, khususnya di pusat-pusat transportasi dan kawasan perkotaan. Meski demikian, tambahnya, pelaksanaan kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan atau industri.
Diakui Menaker bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFA. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan proses produksi dikecualikan dari kebijakan ini.
Baca Juga: Kabar Baik! Libur Nataru KAI Tambah Perjalanan KA Jarak Jauh, Ini Daftar Rutenya
Sektor-sektor tersebut antara lain sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli [Foto: Humas Kemnaker]WFA hanya Imbauan bukan Kewajiban
Yassierli menegaskan, kebijakan WFA bersifat imbauan dan bukan kewajiban mutlak. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk melakukan pengaturan internal secara fleksibel dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha, produktivitas, serta perlindungan terhadap pekerja.
Baca Juga: Masyarakat Serbu Tiket KA Diskon, Kuota Promo hanya 1.509.080 Pelanggan, Buruan Beli!
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja atau buruh yang menjalankan tugas secara WFA tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta berhak menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.
“WFA bukan cuti. Pekerja tetap bekerja dan tetap menerima haknya sebagaimana mestinya,” tegas Menaker.
Terkait pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Perusahaan diharapkan dapat mengatur sistem kerja, jam kerja, serta pengawasan kinerja secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga meskipun pekerjaan dilakukan secara fleksibel dari lokasi yang berbeda.
Menaker juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun pekerja, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan produktivitas nasional.