Pemerintah Larang “Social Commerce” Berjualan, Hanya Sebatas Promosi

Forumterkininews.id, Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan revisi Peraturan Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag yang baru nanti, terdapat larangan social commerce untuk berjualan. Platform social commerce hanya bisa memberikan fasilitas promosi barang dan jasa. Tidak membuka fasilitas transaksi.

Zulkifli Hasan mengatakan, social commerce hanya boleh memberikan fasilitas promosi barang atau jasa.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan yang dikutip dari Antaranews, Selasa (26/9).

Zulkifli juga menjelaskan, platform social commerce ibaratkan televisi, bisa promosi barang atau jasa, tapi tidak bisa jika untuk melakukan transaksi. Media sosial pun tidak boleh merangkap jadi e-commerce dan sebaliknya.

Selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (25/9) kemarin, Zulkifli menuturkan Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Permendag juga akan mengatur minimal transaksi pembelian barang impor.

Zulkifli memang tidak menyebut nama tertentu untuk social commerce ini, namun seperti yang kita tahu platform yang dimaksud merupakan platform seperti Tiktok Shop. Di mana saat ini sedang maraknya penjualan melalui media sosial secara live streaming.

Sementara itu, pada Selasa (19/9) lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Tiktok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media, bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis. Bahkan Bahlil mempersilahkan Tiktok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini juga karena berdampak pada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Di mana harga penjualan yang ada di social commerce sangat murah. Sehingga UMKM lokal mengalami kerugian dan kalah saing serta dapat mematikan UMKM lokal.

Artikel Terkait