Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terbitkan PP 38/2025, Menkeu Purbaya Jelaskan Tujuannya

30 Oktober 2025 | 03:03 WIB
Pemerintah Terbitkan PP 38/2025, Menkeu Purbaya Jelaskan Tujuannya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta pada Selasa (28/10/2025). [Dok. Kemenkeu]

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2025 lalu.

rb-1

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PP 38/2025 itu ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu.

"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Hasan Nasbi Kembali Singgung Menkeu: Omon-omon Purbaya Sampai Kapan?

rb-3

Kekurangan dana tersebut, kata Purbaya, biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran.

Sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.

Baca Juga: Purbaya Menjelma Jadi Media Darling Mengalahkan KDM, Ancaman Bagi Tokoh Politik?

Pemberian pinjaman itu juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.

"Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," kata Purbaya.

Dikaji Lagi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait penerbitan PP 38 Tahun 2025. [Dok. Kemenkeu]Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait penerbitan PP 38 Tahun 2025. [Dok. Kemenkeu]Menkeu menyatakan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.

Dia juga menuturkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian pinjaman kepada BUMN akan dikaji lebih dalam.

"Nanti dikaji lagi," ucapnya.

Terobosan Penting

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan PP 38/2025. [Dok. DPR RI]Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan PP 38/2025. [Dok. DPR RI]PP 38/2025 mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan PP 38/2025.

Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun, Selasa (28/10).

Tag Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa PP 38 Tahun 2025