Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Syarat Gaji ASN Bisa Naik di 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Menteri PANRB, Rini Widyantini, terkait usulan kenaikan gaji PNS tahun 2026.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih akan menilai dan mendiskusikan seluruh aspek sebelum mengambil keputusan resmi.
"Nanti kita nilai dan kita assess (nilai), kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026)," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Optimis! Menkeu Purbaya Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 6 Persen di 2026
Banyak Faktor dalam Pertimbangan Kenaikan Gaji
Informasi itu juga sudah ia teruskan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, untuk ditelaah lebih lanjut.
Baca Juga: Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan, Menkeu Purbaya Pasang Sikap Keras
Sejalan dengan pernyataan Menkeu, Dirjen Anggaran Luky Alfirman membenarkan bahwa surat dari Menpan RB memang sudah diterima. Namun, keputusan belum bisa diambil karena kajian mendalam masih diperlukan.
Luky menjelaskan bahwa rencana kenaikan gaji PNS tidak bisa dilakukan secara sederhana.
Ada banyak faktor yang harus diperhitungkan, mulai dari kinerja ASN, tingkat produktivitas, hingga kemampuan fiskal negara.
"Kita belum mengambil keputusan apa pun juga, tapi faktor yang dipertimbangkan itu banyak," tegas Luky.
"Kita selalu lihat kinerja dan produktivitas dari ASN (aparatur sipil negara) itu sendiri seperti apa. Tentu saja kita juga melihat nanti kemampuan fiskal kita seperti apa," jelasnya.
Sinyal Kenaikan Gaji ASN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam regulasi itu terdapat delapan Program Hasil Terbaik Cepat, salah satunya menyangkut kenaikan gaji ASN.
Kelompok prioritasnya mencakup ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, hingga pejabat negara.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak kunjung terlaksana sepanjang 2025 sehingga memunculkan spekulasi bahwa kenaikan gaji baru akan direalisasikan pada 2026.