Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terbitkan PP 38/2025, Menkeu Purbaya Jelaskan Tujuannya

30 Oktober 2025 | 03:03 WIB
Pemerintah Terbitkan PP 38/2025, Menkeu Purbaya Jelaskan Tujuannya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta pada Selasa (28/10/2025). [Dok. Kemenkeu]

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat pada 10 September 2025 lalu.

rb-1

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan PP 38/2025 itu ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu.

"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Hasan Nasbi Kembali Singgung Menkeu: Omon-omon Purbaya Sampai Kapan?

rb-3

Kekurangan dana tersebut, kata Purbaya, biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran.

Sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.

Baca Juga: Purbaya Menjelma Jadi Media Darling Mengalahkan KDM, Ancaman Bagi Tokoh Politik?

Pemberian pinjaman itu juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.

"Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas ya bisa kita lihat juga," kata Purbaya.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa PP 38 Tahun 2025