Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ini Daftarnya!
Nasional

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Pengumuman itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2026.
Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian waktu istirahat bagi masyarakat dan dunia kerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan keagamaan dan aktivitas ekonomi.
Rincian Hari Libur Nasional 2026 (17 Hari)
Ilustrasi kalender. [Instagram]1 Januari: Tahun Baru Masehi
16 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
25 Februari: Tahun Baru Imlek
5 Maret: Hari Raya Nyepi
20, 21, 22, 23 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
7 April: Wafat Yesus Kristus
9 April: Paskah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Hari Raya Idul Adha
17 Juli: Tahun Baru Islam
25 Desember: Hari Natal
Rincian Cuti Bersama 2026 (8 Hari)
Ilustrasi liburan. [Instagram]16 Februari (berdekatan dengan Tahun Baru Imlek)
18 Maret (berdekatan dengan Hari Raya Nyepi)
20, 23, 24 Maret (berdekatan dengan Idul Fitri)
15 Mei (berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus)
28 Mei (berdekatan dengan Idul Adha)
24 Desember (berdekatan dengan Natal)
Penjelasan Pemerintah
Penjelasan pemerintah soal terbitnya SKB tiga menteri. [Instagram]Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa cuti bersama disusun melalui rapat lintas kementerian dengan mempertimbangkan keseimbangan kehidupan kerja dan kebutuhan masyarakat dalam beribadah maupun berlibur.
"Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari," jelasnya, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menambahkan bahwa pembagian hari libur dan cuti bersama ini diatur secara merata agar seluruh pemeluk agama dapat merasakan haknya secara adil.
"Kalau kita hitung, Islam mendapat lima kali hari libur, Kristen (Katolik maupun Protestan) mendapat empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Konghucu satu kali,” tambah Nazaruddin.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih leluasa merencanakan agenda keluarga, ibadah, maupun perjalanan, sekaligus mendukung produktivitas kerja setelah masa liburan.