Pemkab Bogor Cabut Aturan Truk Tambang Beroperasi di Siang Hari, Ini Alasannya

FTNews – Operasional truk tambang yang melintas di jalur Parungpanjang dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dengan demikian, aturan operasional truk tambang kembali kepada aturan sebelumnya.

Pada aturan sebelumnya, truk tambang hanya boleh beroperasi mulai jam 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB dicabut,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih kepada awak media, Selasa (12/3/2024).

Aturan pencabutan truk tambang beroperasi pada siang hari berlaku efektif mulai Rabu 13 Maret 2024. Kesepakatan tersebut berdasarkan pada hasil rapat evaluasi yang dilakukan Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor dan Kodim setempat.

Dadang mengemukakan, berdasarkan Rapat Evaluasi Angkutan Tambang di Wilayah Parungpanjang, uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pukul 13.00-16.00 WIB tidak berlaku mulai Rabu besok.

“Dengan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional,” kata Dadang.

Sebelumnya, operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.

Perbup tersebut menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.

Melalui Perbup tersebut, Pemkab Bogor akan menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemkab Tangerang, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Artikel Terkait