Pemprov Masih Tunggu Serah Terima Aset dari Pemkot untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Pekanbaru
Riau

FTNews - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau masih menunggu serah terima aset dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk pengalihan status jalan kota menjadi jalan provinsi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru yang rusak.
Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan mengatakan, ruas jalan di Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi masih sebatas Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemkot Pekanbaru menjadi Pemprov Riau, dan belum ada serah terima aset.
Baca Juga: Ratusan Warga Labusel Sumut Bakal Nyoblos di Rohil, Begini Ceritanya
"Perbaikan jalan di Pekanbaru yang alih status menjadi kewenangan provinsi tetap akan kita lakukan tahun ini. Namun, tentu tidak semuanya bisa diperbaiki jalan yang alih status, kita lakukan bertahap," katanya, Rabu (17/1).
Arief mengungkapkan untuk perbaikan jalan provinsi di Kota Pekanbaru masih diperlukan penyelesaian administrasi alih status, seperti serah terima aset.
"Jadi kita masih menunggu serah terima aset antara Pemko Pekanbaru dengan Pemprov Riau, karena sejauh ini alih status jalan di baru bentuk SK saja," katanya.
Baca Juga: Saat Hari Pemungutan Suara, Bandara Sultan Syarif Kasim II Dipastikan Tetap Beroperasi
Meski begitu, ia mengemukakan serah terima aset jalan tersebut untuk saat ini belum bisa dilakukan. Sebab, jalan yang alih status pada tahun 2023 masih ada pekerjaan perbaikan.
"Kan ada jalan yang alih status tahun lalu ada perbaikan, seperti Jalan Parit Indah. Itu kan masih masa pemeliharaan yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru, sehingga serah terima belum bisa dilakukan. Intinya saat ini sedang berproses serah terimanya," ujarnya.
Terkait jalan yang akan alih status dan diperbaiki pada tahun ini, Arief menyatakan ada beberapa jalan yang dianggap perlu diperbaiki.
Namun, belum ditentukan karena kegiatan 2024 baru berproses.
"Ada beberapa jalan yang akan kita perbaiki. Itu nanti ditentukan, karena APBD kita kan baru mau jalan. Yang jelas ada kita perbaiki yang rusak-rusak," tandasnya.
Sebagai gambaran, sedikitnya ada 36 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang beralih status menjadi jalan provinsi pada akhir tahun 2023 lalu.
Berikut jalan Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi:
- Jl. Arifin Ahmad
- Jl. Yos Sudarso
- Jl. S. M. Amin
- Jl. Tuanku Tambusai
- Jl. Akses Siak IV
- Jl. Jend. Soedirman ujung
- Jl. Soekarno-Hatta
- JI. HR Subrantas
- Simpang Pramuka - PT. SIR
- Jl. Naga Sakti - Melati
- Jl. Riau
- Jl. Riau Ujung
- Jl. Datuk Setia Maharaja
- Jl. Pesantren
- Simpang Pesantren - Simpang Kayu Ara
- Simpang Beringin - Meredan
- Simpang Air Hitam - Sungai Sibam
- Jl. Hang Tuah
- Jl. H. Imam Munandar
- Simpang Hang Tuah - Simpang Pesantren
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Sultan Syarif Kasim
- Jl. Moh. Dahlan
- Jl. Diponegoro
- Jl. Pattimura
- Jl. Gadjah Mada
- Jl. Cut Nyak Dhien
- Jl. Jend. A. Yani
- Jl. M. Yamin
- Jl. Ir. H. Juanda
- Jl. Adi Sucipto
- Jl. Kartama
- Jl. Teropong
- Jl. Cipta Karya Ujung
- Jl. Cipta Karya
- Jl. Imam Bonjol